Pemerintah Desa Bunta Menjamin Keamanan Investasi PT. GNI

BUNTA – PT.Gunbuster Nickel Industry , sebuah perusahaan smelter nikel terbesar yang membangun pabrik pemurnian Nickel di Desa Bunta, Kecamatan Petasi Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Pemerintah Desa Bunta mengatakan hadirnya PT.GNI membawa manfaat dan perubahan untuk perekonomian di Desa Bunta, memberikan kontribusi yang sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat Desa Bunta.

Sejak tahun 2019 PT.GNI hadir di Desa Bunta progres dari dampak adanya perusahaan ini mengubah wajah desa Bunta dan perekonomian masyarakat terutama penyerapan tenaga kerja atau lapangan kerja untuk pemuda pemudi Desa Bunta, dengan adanya PT.GNI membuat kondisi dan situasi Desa Bunta menjadi berubah kos-kosan sudah semakin banyak, BRILink semakin bertambah yang dulunya hanya 2 sekarang menjadi 7 BRILink.

Pemerintah Desa mengatakan PT.GNI juga membantu masyarakat dalam pembangunan Infrastruktur jalan yang biasa di lalui masyarakat di perbaiki oleh PT.GNI karena merupakan kepentingan bersama. Investasi yang datang di desa bunta telah mendapat dukungan kuat dari Pemerintah Desa, Krang Taruna, Lembaga Adat Desa Bunta, Himpunan Pengusaha Lokal Bunta dan berbagai lapisan masyarakat Desa Bunta.

Pemerintah Desa menjamin keamanan PT.GNI dalam melakukan aktivitas agar progres pembangunan pabrik bejalan lancar, oleh karena itu pada hari minggu tanggal 30 Mei tahun 2021 Pemerintah Desa Bunta melakukan kegiatan rapat bersama , Kegiatan ini diselengarakan karena pemilik pasir CV.Morut Jaya M.Yahya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bunta sering melakukan pemalangan di jalan menuju PT.GNI, kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Petasia, Babinsa, Babinkamtibmas, karang taruna Desa Bunta, Bumdes Desa Bunta dan Aliansi masyarakat Desa Bunta.

Dari hasil pertemuan tersebut kesepakatan terjadi semua peserta yang hadir sepakat tidak akan ada lagi kegiatan pemalangan di jalan menuju PT.GNI tanpa proses aturan yang berlaku, dalam artian tidak ada pemalangan spontan, harus di lakukan pemberitahuan aksi Berdasarkan pasal 28 UUD 1945 kebebasan untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan Pasal 9 UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka Umum untuk melakukan aksi. Jika ada kegiatan pemalangan jalan menuju akses PT.GNI tanpa prosedural tanpa pemberitahuan aksi maka semua bersepakat pihak kepolisian langsung menahan oknum-oknum penghambat Investasi.

Kejadian baru-baru ini terkait dua warga yang kasusnya bergulir di pengadilan negeri poso, pihak GNI dan pemerintah Desa Bunta menilai bahwa mereka-mereka itu oknum yang menghalang-halangi investasi untuk kepentingan pribadi. Pemerintah Desa meluruskan kejadian sesungguhnya pada tanggal 18 Agustus 2021 pukul 23.00 WITA telah terjadi pengrusakan jalan akses menuju lokasi pembangunan smelter tanpa ada pemberitahuan aksi yang telah di sepakati bersama di balaidesa Bunta. Pengrusakan jalan tersebut telah diperbaiki malam itu juga oleh Pihak PT.GNI dan Pemerintah Desa Bunta bersama Pihak Kepolisian dan PAM OBVIT., Kesesokan paginya kembali lagi di rusak dengan mengunakan alat Excavator
Pengrusakan jalan tersebut di sinyalir kerapkali dilakukan M.Yahya ketika PT.GNI tidak menerima pasokan pasirnya yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas pasir yang di butuhkan perusahaan PT.GNI.

Pihak PT.GNI menuding selama M.Yahya beraktivitas melakukan pengerukan pasir belum tentu sepeserpun retribusinya diberikan kepada pemerintah Desa Bunta atau Rp1.000 untuk pembangunan Desa.

Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bunta merasa sangat terbantu oleh hadirnya PT.GNI memberikan kontribusi yang signifikan untuk pembangunan Desa Bunta untuk itu bagi onkum-oknum yang mengahalang-halangi aktivitas Investasi untuk pembangunan Desa mari kita lawan bersama, kita jaga investasi yang masuk di desa kita. Kita pikirkan kepentingan umum bukan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan masyarakat Bunta. (Sukardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!