Razia Rumah Warga, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Biromaru Sita Belasan Kantong Cap Tikus

SIGI – Polsek Biromaru melalui Unit Reskrim (Buser) melakukan razia ke rumah warga yang di duga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.Rabu (27/10/2021) malam.

Kapolres Biromaru Akp Marthen Tanda S.H., M.H. mengungkapkan, razia mirasย  yang digelar unit rekrim Polsek Biromaru untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Dalam razia di dua tempat berbeda “Kami berhasil mengamankan 17 kantong plastik dan 2 jergen isi lima liter minuman tradisional jenis cap tikus,” ujar Akp Marthen.

“Hal ini merupakan salah satu upaya kami, jajaran Polsek Bironaru Polres Sigi untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah,” lanjutnya.

Akp Marhen Tanda S.H. M.H. mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran mirasย  dan narkoba di wilayah hukum Polsek Biromaru.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!