SIGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat di daerah itu agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan, demi mencegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19.
” Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Sigi masuk dalam PPKM level 3, maka untuk mencegah penularan Covid-19 dihimbau kepada masyarakat agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan,”ucap Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Kamis (17/2/2022).
Bupati mengimbau warga agar dalam pelaksanaan akad nikah yang dilakukan oleh masyarakat, memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat, serta membatasi jumlah orang yang hadir.
” Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti olahraga baik yang akan berjalan, jika belum berjalan akan dipertimbangkan, ditunda sejenak. Termasuk kegiatan-kegiatan OPD,” ungkapnya.
Pemkab Sigi, sambung Irwan sapaan akrab Bupati, menyikapi penetapan PPKM level 3 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan menggelar rapat koordinasi terbatas dilakukan secara luring dan daring berlangsung di Hotel Jazz Kota Palu.
Adapun rapat koordinasi tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan, dan dihadiri oleh pihak TNI dan Polri, DPRD Sigi, Kadis Kominfo, Safriansyah H. Ali dan kepala OPD lainnya serta Kementerian Agama dan pihak MUI.
Dalam arahannya, Bupati Mohamad Irwan meminta kepada seluruh OPD, Camat dan kepala desa agar bekerja keras, menanggulangi Covid-19 dengan melakukan langkah-langkah strategis dan anitisipatif yang terukur, agar kasus Covid-19 di daerah itu tidak meningkat.
“Para Camat dan Kepala Desa, serta seluruh OPD, dibantu oleh TNI dan Polri, mari kita bekerja sama mencegah penularan dan peningkatan kasus Covid-19” ajaknya.
Bupati juga meminta kepada kepala desa dan seluruh perangkatnya agar mengaktifkan posko pencegahan Covid-19 di desa, serta rutin melakukan pengecekan warga.
Dirinya menambahkan, bila ada warga yang sakit, maka kepala desa dan perangkatnya agar segera melakukan langkah penanganan dengan membawa pasien ke puskesmas terdekat.
“Jika kemudian harus dirujuk, maka rujuk ke rumah sakit milik Pemda Kabupaten Sigi yaitu RS Tora Belo,” ujarnya.
Dari rapat koordinasi itu, Pemkab Sigi beserta forkompimda terkait, sepakat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat desa.
Hal itu merujuk pada surat Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Menteri Agama dan Surat Gubernur Sulteng mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di masa PPKM.
Berdasarkan data Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng per tanggal 15 Februari 2022 bahwa, kasus Covid-19 di Sigi berjumlah 16 kasus, kemudian pada tanggal 16 meningkat menjadi 20 kasus. (DKPS)