SIGI – Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos., M.Si memimpin Rapat Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sigi Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi.
Bupati Sigi dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Penundaan pelaksanaan pilkades yang awalnya direncanakan dilaksanakan pada bulan Mei namun harus di laksanakan penundaan sampai pada bulan Oktober atau November.
Penundaan ini dengan pertimbangan waktu untuk penyusunan Perda Revisi terkait Pilkades Serentak serta pertimbangan proses pengalihan keuangan daerah.
Diharapkan agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam meminimalisir seluruh kemungkinan yang akan terjadi karena adanya penundaan tersebut baik dari aspek sosial masyarakat maupun dari pihak pemerintah daerah sendiri.
Selanjutnya dalam sesi diskusi seluruh audiens termasuk Forkopimda dan Kepala OPD juga menyampaikan akan mendukung dari seluruh aspek terkait kebijakan penundaan pilkades serentak tahun 2022 di kabupaten Sigi.
Turut hadir secara langsung dan virtual dalam kegiatan Rapat yang Forkopimda, para Staf Ahli , para Asisten, Kepala Dinas PMD, Kaban Kesbangpol, dan seluruh Kepala Kecamatan.