Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2021

SIGI – Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M. Si. menghadiri Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2021. Paripurna ini di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi Rahmat Saleh.

Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sigi mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ) merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 ) ; serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sistematika penyusunan sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang terdiri dari Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, dan Data Umum Daerah.

Dalam Tahun Anggaran 2021 Pendapatan Daerah Sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.178.921.482.822,00 dan Setelah Perubahan sebesar Rp. 1.182.470.455.269,00 Belanja Sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.292.350.875.702,00 Setelah Perubahan Rp. 1.421.371.355.442,00. Rabu, 23 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!