SIGI,- Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi Atas Pengajuan 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022,
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos.,M.Si. berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi, Senin 18 April 2022.
Bupati Sigi Mohamad Irwan, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah pada Masa Persidangan Kedua ini, mengajukan 2 (Dua) Buah Raperda yakni Raperda Tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Raperda Tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo, telah masuk dalam PROPEMPERDA Kabupaten Sigi Tahun 2022,
” sementara Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Pengajuan Raperda diluar PROPEMPERDA”ungkap Bupati.
Menurutnya, Pengajuan Raperda Tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo ini didasarkan pada Amanat Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, yang menyatakan bahwa Penataan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskanya Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo adalah pelaksanaan Penataan Desa Tulo Rarantea yang bermuara pada terwujudnya efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan peningkatan daya saing desa.
Pengajuan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di Pedesaan dan merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
Pada momen ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 (enam) tahun kedepan.
” Terkait dengan pemilihan Kepala Desa, telah ada Dua Buah Peraturan Daerah Kabupaten Sigi yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa”tutupnya.