SIGI – Rapat paripurna penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi kembali berlangsung.
Rapat paripurna ini juga Dihadiri Ketua DPRD, Moh. Rizal Intenae, Bupati Sigi Mohamad Irwan, Wakil Ketua I dan II serta seluruh Anggota legislatif (Anleg) DPRD Sigi, rapat pada masa persidangan kedua tahun sidang 2022 tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sigi, Senin (18/4/2022) siang.
Mohamad Irwan selaku Bupati Sigi menjelaskan, Pemerintah Daerah pada masa persidangan kedua ini, mengajukan 2 buah Raperda, diantarannya Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo, kata dia, telah masuk dalam PROPEMPERDA Kabupaten Sigi tahun 2022 ini, sementara Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, merupakan pengajuan Raperda diluar PROPEMPERDA.
“Pengajuan Raperda tentang pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo ini didasarkan pada amanat Pasal 3 Ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa,”ucap Bupati Sigi ini.
Yang mana menyatakan, lanjut Bupati Irwan sapaan akrab beliau, penataan desa ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,”kata Bupati.
Lebih lanjut, soal pembentukan Desa Tulo Rarantea, Kecamatan Dolo adalah pelaksanaan penataan Desa Tulo Rarantea yang bermuara pada terwujudnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, hingga peningkatan daya saing desa.
Selanjutnya, pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa.
“Ini tentunya merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” sebutnya.
Masih Bupati Irwan, pemilihan Kepala Desa, kata dia, merupakan bentuk praktik demokrasi langsung di pedesaan, dimana merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
Bupati menuturkan, pada momen ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 (enam) tahun kedepan.
“Terkait dengan pemilihan Kepala Desa, telah ada 2 buah peraturan daerah Kabupaten Sigi, yakni Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa,”tutup orang nomor satu di Kabupaten Sigi itu. (Tia)