SIGI –, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melanjutkan sidang paripurna ke VII, Selasa (19/4/2022).
Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dengan dihadiri 24 anggota DPRD Sigi.
Agenda kali ini merupakan Pandangan Umum fraksi-fraksi atas pengajuan dua Raperda Kabupaten Sigi.
Dua Raperda itu antara lain tentang Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.
Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Sigi pun memberikan satu persatu pandangannya atas Dua Raperda tersebut.
Fraksi Golkar dengan Jubir Hazizah mendapatkan kesempatan pertama memberikan pandangan Fraksinya.
Bupati Sigi Ajukan Raperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea di Kecamatan Dolo.
DPC Partai Demokrat Sigi Sebut SK PAW Anggota DPRD Sementara Diproses.