Indeks

3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

pin up

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:

    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

    3. pengembangan Desa wisata.

  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:

    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;

    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;

    3. pencegahan dan penurunan stunting;

    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;

    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

    6. perluasan akses layanan kesehatan;

    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);

    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan

    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa;

demikianlah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, semoga dapat memberikan pengetahuan untuk anda.

error: Content is protected !!
Exit mobile version