Indeks

DPRD Sigi Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

SIGI – Enam fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan Ketua Pansus III Abd Rifai Arif, dalam rapat paripurna, Senin (13/3/2023) yang di pimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Pongi.

Ketua Pansus III Abd Rifai Arif, menyampaikan bahwa diakhir pembahasan, fraksi-fraksi yang ada di Pansus III telah menyatakan pendapat akhir fraksinya atas Ranperda ini.

“Dari keenam fraksi di DPRD Sigi telah menyatakan pendapatnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sigi,” ungkapnya.

Rifai menyampaikan, Ranperda ini diajukan oleh Pemkab Sigi pada 9 Desember tahun 2022 lalu untuk dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Sigi.

Diawal sambutannya, Rifai sedikit berikan gambaran umum terkait proses pembahasan Ranperda tersebut. Dikatakan, bahwa Pansus III telah melakukan pembahasan Ranperda tersebut bersama Tim perangkat daerah terkait, yang ditunjuk mewakili Bupati serta didampingi tim ahli DPRD Sigi selama kurang lebih 21 hari kerja,, dimulai 14 Desember 2022 sampai 27 Januari 2023.

Dalam pembahasan itu kata dia, Pansus III juga meminta kepada Paripurna diberi perpanjangan waktu pembahasan selama kurang lebih 40 hari kerja.

“Hal ini dilakukan tidak lepas dari kondisi dan kebutuhan pembahasan serta memberikan waktu kepada Pansus untuk menelaah dan mengkaji serta memberi masukan dalam proses pembahasan,” jelasnya.

Rifai juga sampaikan, terkait Ranperda Pemerintah tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, sementara peraturan pemerintah tersebut menjadi dasar dalam penyusunan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perlu kami sampaikan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait, bahwa Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah ini sebelum diajukan dalam tahap evaluasi di Kemendagri agar kiranya isi pada batang tubuh maupun lampiran ranperda tersebut harus betul-betul diteliti secara cermat dan juga dapat mengakomodir saran maupun masukan dari anggota Pansus,”tandasnya. (Tang)

error: Content is protected !!
Exit mobile version